Lapas Kasongan Musnahkan 41 HP dan Barang Ilegal

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal selama penggeledahan rutin blok hunian dalam kurun waktu September hingga November 2024. Sebanyak 41 handphone (HP), kabel, dan cater milik warga binaan diamankan dan dimusnahkan oleh pihak Lapas.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Agus Ardyanto, dengan disaksikan oleh pihak Kepolisian Polsek Katingan Hilir, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan, serta petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, pada Selasa (12/11).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani, melalui Ka KPLP Agus Ardyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan rutin dan pemusnahan barang sitaan ini merupakan implementasi dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI, yang menekankan pentingnya menjaga Lapas bebas dari penggunaan handphone dan peredaran narkoba.

“Kami melakukan penggeledahan rutin dan insidentil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kasongan, serta sebagai langkah untuk menekan pengendalian narkoba di dalam Lapas,” ujar Agus Ardyanto.

Dia menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemasyarakatan, khususnya Lapas Narkotika Kasongan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami ingin menunjukkan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari barang-barang ilegal,” tandasnya. (eri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments