PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) Darliansjah meminta agar semua pihak terkait duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian ekosistem perairan.
”Setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di Kalteng harus mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga kelestarian ekosistem dan biota laut, serta sejalan dengan upaya peningkatan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan, dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2019 yang mengatur Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora hingga Tanjung Keluang.
Sementara itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2021 menetapkan alur pelayaran dan tata cara lalu lintas kapal di Pelabuhan Kumai, yang turut menjadi perhatian.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor terkait alur pelayaran Kumai dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan regulasi. Ia juga menyambut baik hasil kesepakatan FGD yang diselenggarakan.
“Perbedaan ini muncul antara Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk periode 2019–2039,”imbuhnya.(hfz)