Invetarisasi Jalan Kewenangan Pemda yang Digunakan Perusahaan Swasta

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk bertahap melakukan inventarisir terhadap aset milik daerah. Berupa jalan yang dimanfaatkan pihak perusahaan besar swasta (PBS) untuk kepentingan kegiatan usaha perkebunan.

“Kami mendorong agar pemkab menginvetarisasi jalan yang kewenangan pemerintah daerah digunakan oleh perusahaan swasta. Terutama pihak perkebunan kelapa sawit,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, Ariyandi, Rabu (13/11).

Menurutnya hal tersebut penting dilakukan agar perencanaan dan  pembangunan jalan bisa dilakukan melalui pihak ketiga. Tanpa harus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim.

“Selama aset daerah berupa jalan tetap digunakan serta dimanfaatkan oleh pihak perusahaan besar swasta. Maka peningkatan infrastruktur yang berstatus aset daerah itu akan sia-sia dan APBD tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan pihaknya tidak melarang pemanfaatan jalan itu untuk usaha perkebunan, namun alangkah baiknya pemerintah daerah punya data valid di mana saja akses jalan yang digunakan tersebut.

“Ketika nanti muncul kebijakan seluruh perusahaan wajib memiliki jalan khusus maka dari itu kita tidak salah mulai menyiapkan dari sekarang data tersebut dapat kita ketahui,” ujar Ariyandi.

Dirinya menambahkan. Bahwa jalan yang dimanfaatkan dan dilalui oleh investasi ini sebagian dipelihara dengan baik. Sehingga masyarakat pun bisa melintas dan menggunakannya dengan baik. Selain itu juga pemeliharaan dan peningkatan jalan itu tidak menyedot dari APBD Kabupaten Kotim.

“Kita berharap jalan yang merupakan aset daerah dimanfaatkan pihak perusahaan dapat dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan, sehingga tidak menyedot anggaran daerah kita,” tutupnya.(bah/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments