Produk Rokok Ilegal Masih Beredar di Katingan, Ditemukan di Setiap Toko dan Warung

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya, pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, kembali melaksanakan kegiatan dalam rangka pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC).

Kegiatan kali ini dilaksanakan di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, Jumat (08/11/) lalu. Pada kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Penegakan Jaida, bersama dengan Kasubbid Kerjasama Antar Lembaga Raden Ardy Fitrianto SH, Staf PPNS, beserta Staf Bidang dan anggota Wasdin ini, sasarannya ke toko, warung, yang melaksanakan aktivitas berdagang di Pasar Tumbang Samba.

Dalam kegiatan ini ditemukan hampir di setiap toko, dan warung yang menjual Rokok Ilegal. Artinya produk rokok ilegal masih beredar di Kabupaten Katingan. Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, hal ini menjadi fokus utama tim. Dimana tim telah menemukan rokok yang dijual dan dilabeli dengan pita cukai palsu.

“Para pedagang ketika itu langsung diberikan penjelasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bahwa rokok palsu tidak memiliki pita cukai atau pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti yang berfungsi sebagai tanda pelunasan cukai dan alat pengawasan,” kata Pimanto.

Adapun sumber dari rokok yang dijual berasal dari took-toko yang lebih besar dan Sales. Dengan pendekatan secara humanis ujar Pimanto, tim menghimbau kepada seluruh pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal untuk selalu teliti dalam membeli produk rokok, agar terlepas dari penjualan rokok ilegal yang dampak nya membuat kerugian negara.

“Kami juga berharap, dengan hadirnya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan terhadap pengawasan maupun pengumpulan informasi peredaran BKC, dapat menghambat beredarnya barang-barang yang menciptakan potensi kerugian negara,” tegasnya. (eri/art/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments