PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mencegah adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jajaran polisi melakukan razia. Kali ini Polsek Kumai melakukan pengecekan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah hukumnya.
Satu persatu diperiksa dan dicek apakah ada dugaan pelanggaran hukum. Dan sejauh ini memang tidak ditemukan. Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Kumai Iptu Stafanus Rantealo mengatakan, bahwa apa yang dilakukan menindakan arahan pimpinan.
Mencegah adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalahgunakan. Dimulai dilakukam razia di SPBU yang ada di Jalan Panglima Utar No 184 Rt 2 Desa Sei Kapitan, SPBU Sei Tendang dan SPBU Desa Bumi Harjo.
Pihaknya memberikan imbauan kepada para opetator agar tidak menyalahgunakan dan melakukan penimbunan. Selain itu juga meminta agar petugas menjual pertalite bukan hanya pertamax saja. Selain itu juga meminta kejelasan berkaitan banyaknya antrean yang mengular.
“Mereka berdalih antrean panjang sering terjadi karena kerap kali BBM minimnya stok sehingga menunggu kiriman dari Pertamina. Petugas juga menyampaikan bahwa pembelian BBM harus menggunakan barcode dan aplikasi pertamina,”katanya.
Stefanus menambahkan, berkaitan dengan maraknya pelangsir pihaknya juga meminta agar petugas SPBU harus selektif melayani. Mengingat masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan karena tidak jarang mereka tidak mendapatkan karena dikuasai pelangsir.
Untuk itu polisi juga mengingatkan kepada para pelangsir agar tidak melakukan penyimpangan dan melanggar hukum.
“Kami tegaskan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum polisi akan memproses. Kami sudah ingatkan siapa saja yang nekat menimbun atau membuat tindak pidana harus ditindak tegas,”ucapnya. (son/ans/kpg)