NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mulyadi, terdakwa kasus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Putusan yang dibacakan pada 23 September lalu itu juga disertai denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, Kamis (16/1).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun.
Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan hukuman.
Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dianggap merusak kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah memerangi narkoba.
Sementara itu, sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuan jujurnya, serta catatan hukum yang bersih menjadi faktor yang meringankan.
Kasus ini bermula pada 25 April 2024, saat terdakwa menerima tawaran dari Andi seorang buronan (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, dengan bayaran Rp3 juta.
Keesokan harinya, Mulyadi membawa paket sabu dari Pangkalan Bun menuju Desa Sekoban.
Namun, saat menghubungi Mulyono (DPO lainnya), pria yang hendak ditemui tidak berada di lokasi.
Pada 28 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, Polres Lamandau menerima informasi mengenai seseorang yang membawa narkotika menggunakan mobil Toyota Innova berwarna silver dengan nomor polisi D 1086 MA.
Terdakwa akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,34 gram, yang dibalut tisu dan plastik hitam.
“Barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 12,34 gram, dikemas dalam tisu putih dan plastik hitam,” ungkap Evan Setiawan.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (bib)