KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap DS (50), seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, pada 10 Januari lalu.
Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto yang disampaikan Kasi Humas Iptu Yudi Hernawan, menyatakan bahwa DS tidak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,52 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita narkotika jenis sabu, uang tunai, 9 plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital,” ujar Iptu Yudi Hernawan, Selasa (21/1).
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan di kamar yang dihuni DS, petugas menemukan alat isap dari botol serta sebuah handphone.
“Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah setempat. (ais)