PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memasuki fase kedua pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kabupaten Kapuas dan Barito Utara.
Hal ini dipastikan setelah sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK menunjukkan adanya kebutuhan pembuktian lebih lanjut terhadap sejumlah dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (24/1), Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menjelaskan, dalam sidang tahap awal, hampir semua pihak termohon mengajukan eksepsi.
“Pada prinsipnya, mereka meminta agar permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formal atau dianggap kabur,” ujarnya, Rabu (22/1).
Dalam kasus Kapuas, salah satu poin sengketa adalah terkait pelaksanaan pemungutan suara di tengah bencana banjir. Pemohon, pasangan Erlin Hardi-Alberkat, menilai bahwa kondisi tersebut seharusnya membuat pemilihan ditunda.
Namun, pihak termohon, KPU Kapuas, menyatakan bahwa lokasi TPS yang dimaksud tidak terdampak banjir secara langsung, dan tidak ada status darurat bencana yang diterbitkan oleh Bupati Kapuas.
Sementara itu, di Kabupaten Barito Utara, sengketa berpusat pada dugaan pelanggaran di TPS 004 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Pemohon, pasangan Ahmad Gunadi-Sastrajaya, mendalilkan adanya 15 pemilih yang kehilangan hak suara karena tidak membawa KTP.
Namun, KPU Barito Utara selaku termohon menyanggah dalil tersebut dengan menyatakan bahwa semua pemilih yang hadir tetap diperbolehkan memilih menggunakan Formulir C-Pemberitahuan KWK.
Menurut Ari, kedua kasus ini memiliki potensi besar untuk memasuki fase pemeriksaan alat bukti dan saksi lebih lanjut.
“Sidang fase dua akan digelar pada 12–13 Februari 2025, di mana pembuktian detail dari kedua belah pihak akan menjadi penentu,” ungkapnya.
Di sisi lain, daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa pilkada, seperti Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur, dijadwalkan melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta.
Adapun untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih, H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo, masih menunggu putusan final dari MK.
“Keputusan mengenai gubernur terpilih akan ditetapkan setelah sidang putusan pada 11 Februari,” ujar Komisioner KPU Kalteng, Dwi Swasono.
Dengan perkembangan ini, seluruh pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti saja tahapan di MK dengan harapan hasil akhirnya mencerminkan keadilan,” kata Erlin Hardi, salah satu pemohon sengketa pilkada Kapuas. (irj/son/ce/ala/kpg)