PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini berpeluang mengelola lahan pertambangan setelah Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan.
Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, mengatakan bahwa revisi ini membuka peluang bagi koperasi dan UMKM untuk terlibat dalam sektor pertambangan, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti regulasi yang ditetapkan.
“Ada peluang bagi UMKM, koperasi, dan ormas untuk menambang, tetapi kami masih menunggu arahan teknis agar pelaksanaannya sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (24/2).
Diketahui, Revisi UU Minerba disahkan dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI pada Selasa (18/2). Perubahan ini menjadi revisi keempat terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batu bara tetap berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Daerah hanya bisa mengusulkan wilayah, tetapi seluruh proses perizinan dan regulasi teknisnya ditentukan pusat,” jelasnya. (hfz)