Pemko Palangka Raya Optimalkan Pengawasan Pajak

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan menutup celah kebocoran pajak untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus mengoptimalkan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pihaknya aktif melakukan pengawasan atas pembayaran pajak daerah dari pelaku usaha.

Selain itu juga aktif melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dibayarkan konsumen.

“Wajib pajak terutama pelaku usaha, diwajibkan menyetorkan atau membayar pajak daerah secara langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, dalam arti tidak melalui petugas pajak,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Semua ketentuan tersebut, menurutnya berlaku bagi semua objek pajak. Baik reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak burung walet, pajak parkir dan pajak hiburan serta pajak bumi dan bangunan (PBB), maupun sektor pajak lainnya.

“Potensi pajak daerah di Kota Palangka Raya yang sejauh ini signifikan dalam penerimaannya adalah BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan, PBJT makanan minuman, PBJT perhotelan, dan PBJT ketenagalistrikan,” ujarnya.

Terkait efektivitas digitalisasi sistem pajak daerah di Kota Palangka Raya, Emi menerangkan sistem tersebut jauh sebelumnya sudah dilakukan. Terutama untuk mendukung dalam pembayaran pajak daerah.

“Termasuk melalui mobile banking, untuk pelaporan verifikasi BPHTB sudah secara sistem, telah disiapkan link untuk akses bagi masyarakat mengunduh e-SPPT PBB, ataupun untuk mendapatkan formulir pendaftaran pajak daerah dan pembayaran pajak secara non tunai,” jelasnya.

Berdasarkan survei dari Indeks Elektrinifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dikeluarkan Bank Indonesia, progres digitalisasi sistem pajak daerah Kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat pertama se Provinsi Kalteng, dan peringkat pertama untuk tingkat kota se Kalimantan serta peringkat 17 di Indonesia.

“Keberhasilan ini, tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD, untuk terus mengoptimalkan target pendapatan pajak secara signifikan,” tandasnya. (jef)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments