PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kalteng dari Partai Gerindra, Dodi Ramosta Sitepu melayangkan somasi dan keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng atas usulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalteng Endang Susilawatie menggantikan Agus Pramono yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Kuasa hukum Dodi, Rahmadi G Lentam beralasan melakukan somasi karena pada kurun waktu penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Katingan tanggal 22 September 2024 sampai penetapan paslon terpilih 6 Februari 2025, Endang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW.
Diketahui, Endang mencalonkan sebagai Wakil Bupati bersama Sakariyas yang mencalonkan diri sebagai Bupati. Namun penetapannya memenangkan Saiful – Firdaus pada Pilkada 2024.
”Kok bisa-bisanya KPU yang harusnya berpegang pada undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR yang dirubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019, undang-undang pemerintahan daerah, dan spesifik diatur di PKPU nomor 6/2016 yang dirubah PKPU nomor 6 tahun 2019. Jelas tegas harusnya diusulkan Dodi peringkat ke-3, dengan alasan Endang itu walaupun peringkat ke dua namun berhalangan, tidak lagi memenuhi syarat per 22 September 2024 sampai 6 Februari 2025,” ujarnya, kepada awak media, Senin (21/4).
Oleh karena itu, menurutnya KPU seharusnya meverifikasi Dodi yang merupakan peringkat ke tiga setelah Endang.
Menurut Rahmadi, perbuatan KPU tersebut melawan hukum dan terindikasi sebagai “kejahatan konstitusi” dan menghilangkan hak-hak konstitusional kliennya.
Dalam salah satu tuntutannya, Rahmadi menuntut KPU Kalteng membatalkan semua proses terkait yang dilakukannya untuk menyampaikan Endang sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng menggantikan Agus Pramono yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, dalam tempo paling lama 7 hari sejak diterimanya Somasi dan Keberatan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi saat dikonfirmasi meminta agar menghubungi Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Dwi Swasono.
Sedangkan Dwi Swasono saat dikonfirmasi via perpesanan belum bisa memberikan tanggapan terkait somasi tersebut.
“Saya belum bisa menyampaikan tanggapan, karena hal ini sangat prinsip kami harus rapat pleno dulu untuk menyepakati tanggapan,”ujarnya. (hfz)