SPMB Segera Dimulai, Semua Juknis untuk SD Maupun SMP Akan Dikeluarkan Bulan Mei Ini

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 segera dimulai. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya segera merilis petunjuk teknis (juknis) untuk penerimaan jenjang SD dan SMP.

“Secara umum mekanismenya masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk SMP, beberapa sekolah seperti SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, dan SMPN 6 sudah menggunakan aplikasi untuk jalur zonasi. Sedangkan sekolah lain masih ada yang melayani pendaftaran langsung,” kata Kadisdik Palangka Raya, Jayani, melalui Sekretaris Dinas, Vico Aprae Ranan, Senin (28/4).

SPMB tingkat SMP akan dibuka melalui empat jalur, yakni zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan afirmasi. Jalur zonasi mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah, jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa berprestasi baik akademik maupun non-akademik, jalur afi rmasi ditujukan bagi masyarakat atau yang berasal dari keluarga kurang mampu, dan jalur perpindahan tugas bagi siswa yang mengikuti mutasi orang tua ke Palangka Raya.

Sementara itu, jenjang SD dibuka melalui tiga jalur yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Vico menambahkan, rincian kuota untuk masing-masing jalur akan diumumkan bersamaan dengan penerbitan juknis.

Dan para orang tua atau peserta didik baru juga dapat mencari informasi lainnya yang akan dipublikasikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya di @disdikkotapky_official.

“Semua juknis baik untuk SD maupun SMP akan kita keluarkan bulan Mei ini, supaya sekolah dan masyarakat bisa mempersiapkan diri lebih awal,” katanya.

Lebih lanjut, Vico menegaskan agar seluruh sekolah negeri tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB. Menurutnya, sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah harus bersifat sukarela, bukan kewajiban.

Dan sebagai upaya menjaga transparansi, Dinas Pendidikan Palangka Raya juga telah melakukan penandatanganan komitmen dengan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di kota tersebut.

“Kami berharap semua pihak memahami bahwa sumbangan bersifat sukarela. Bila ada masyarakat menemukan pungutan yang tidak sesuai, kami membuka ruang pelaporan untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (mut/ala/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments