MK Bubarkan Hasil Pilkada Batara, PSU Digelar Tanpa Gogo-Helo dan Agi-Saja

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Putusan mengejutkan dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara), Rabu (14/5/2025).

Lembaga yudikatif itu resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon), yakni H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja). Pilkada pun dipastikan harus diulang tanpa keikutsertaan kedua nama tersebut.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) harus dilaksanakan. Dalam amar putusan, seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon maupun pihak terkait ditolak. MK pun membatalkan hasil penetapan Pilkada oleh KPU Barito Utara dan memerintahkan pelaksanaan PSU.

“Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dari keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Dalam putusan lainnya, MK juga membatalkan hasil Pilkada Batara yang telah ditetapkan oleh KPU.

PSU diwajibkan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pilkada 27 November 2025 dan digelar maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

Pelaksanaan ulang ini harus berada di bawah supervisi langsung KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta pengawasan ketat Bawaslu.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Hakim MK M Guntur Hamzah juga menyatakan bahwa kedua paslon terbukti melakukan politik uang saat pelaksanaan PSU sebelumnya.

“Tidak ada keraguan bagi MK menyatakan diskualifikasi kepada dua paslon Pilkada Batara dari kontestasi Pilkada Batara,” tegas Guntur Hamzah.

Dengan demikian, MK menyatakan keputusan KPU terkait hasil Pilkada dinyatakan gugur dan tidak berlaku. (irj/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments