NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau menggelar konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis(15/5). Kegiatan tersebut untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi pada bulan April dan Mei 2025.
Kedua kasus ini, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH (17 April 2025) dan LP/A/9/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH (6 Mei 2025), melibatkan total lima tersangka.
Kasus pertama melibatkan seorang sopir truk berinisial SK yang ditangkap pada 17 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM. 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, saat kegiatan anti-premanisme rutin.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau menemukan 2 gram sabu di sakunya. SK mengaku mendapatkan sabu tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat, dan telah mengkonsumsinya sebagian sebelum keberangkatannya ke Lamandau dengan tujuan Pangkalan Bun.
Ia mengaku menggunakan sabu karena tekanan ekonomi dan masalah keluarga,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, kepada Wartawan, saat memimpin Press release.
Kasus kedua, yang lebih besar, melibatkan empat tersangka SP, EC, MR, dan BT dan terungkap pada 6 Mei 2025. Satresnarkoba Polres Lamandau mengungkap jaringan pengedaran narkoba antar provinsi yang menyelundupkan sabu dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah.
“Petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan dan menemukan kotak-kotak hitam berisi sekitar 10 butir obat inex dan sebuah bong (alat hisap). Penggeledahan lebih lanjut menemukan 2,1 kg sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker. Selain itu, ditemukan juga sabu dalam kemasan 1 gram yang diduga untuk dikonsumsi selama perjalanan dari Pontianak menuju Sampit,” ungkap Kapolres.
Dikatakannya. Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Salah satu tersangka menerima order dari seseorang yang hanya dikenal sebagai “Ang” untuk mengantarkan sabu ke Sampit dengan upah 10 juta rupiah.
“Keempat tersangka mengonsumsi sabu sepanjang perjalanan dan menerima upah total 40 juta rupiah jika berhasil sampai Sampit. Kendaraan yang digunakan, Toyota Innova Reborn, juga disita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menekankan komitmen Polres Lamandau dalam pemberantasan narkoba dan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba lebih lanjut.
“Polres Lamandau masih mendalami peran masing-masing tersangka dan asal usul sabu tersebut,” bebernya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal 10 miliar rupiah. (bib)