Setelah Membuang Jasad Korban di Pinggir Jalan, Pelaku Meninggalkan Mobilnya di Bandara Banjarmasin

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nurmaliza (29), seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji. Menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang dibentuk oleh Dirreskrimum Polda Kalteng. Tim tersebut juga melibatkan unsur dari Polres Pulang Pisau.

“Tim ini bekerja secara maksimal dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari dua hari,” ujarnya pada konferensi pers tersebut, Jumat (16/5).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Iqbal menambahkan rangkaian kronologi peristiwa yang menimpa korban. Menurutnya, kejadian bermula pada tanggal 9 Mei 2025, ketika terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Pertikaian itu berujung tragis pada tanggal 10 Mei, saat korban kehilangan nyawanya.

“Setelah kejadian itu, pada tanggal 12 Mei, pelaku diketahui meninggalkan wilayah Kalimantan menuju Yogyakarta,”

Ia menegaskan. Bahwa proses penyelidikan berjalan intensif sejak penemuan jenazah hingga pengejaran pelaku ke luar provinsi.

AKBP Iqbal juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kendaraan roda empat dalam menjalankan aksinya. Mobil tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah membuang jasad korban di pinggir jalan, pelaku meninggalkan mobilnya di Bandara Banjarmasin,” jelasnya.

Selain mobil, polisi juga mengantongi dua alat bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam kasus pembunuhan ini.

“Ada kesesuaian antara tindakan pelaku dengan kondisi korban. Semua petunjuk sudah mengarah dan memperjelas keterlibatan pelaku,” pungkasnya. (ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments