Pemkab Mura Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

- Advertisement -

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat koordinasi terkait penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Aula A Kantor Bupati Mura, Rabu (14/5).

Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Murung Raya Heriyus dan didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, serta dihadiri sejumlah pejabat terkait. Dalam rapat itu, Bupati Heriyus menegaskan bahwa kebijakan merumahkan tenaga non-ASN bukan karena keberadaan mereka tidak dibutuhkan, melainkan akibat diberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Regulasi ini berdampak signifikan terhadap struktur ketenagakerjaan. Khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan yang saat ini mengalami kekosongan tenaga.

“Daerah kita masih sangat membutuhkan tenaga mereka. Bahkan, beberapa puskesmas, pustu, dan sekolah mengalami kekosongan tenaga kerja,” kata Heriyus.

Ia menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemkab Mura, lanjutnya, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB.

Namun, hingga saat ini belum diperoleh solusi yang aplikatif, karena regulasi yang ada belum memberi ruang fleksibel bagi daerah untuk menangani kebutuhan mendesak. Beberapa usulan solusi telah disampaikan.

Di antaranya dari dinas kesehatan dan dinas pendidikan, seperti penerapan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pemberian surat penugasan khusus untuk tenaga kesehatan, serta pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna mendukung keberlangsungan tenaga pendidik.

Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menambahkan, terkait tenaga non-ASN di luar sektor pendidikan dan kesehatan, seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, dan pramubakti, Pemkab dapat mempertimbangkan skema kontrak individu sebagai solusi jangka pendek. Rapat ini rencananya akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Murung Raya.

Melalui sinergi antarlembaga, pemerintah berharap kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dapat dirumuskan, terutama dalam menjamin keberlanjutan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. (dad/ce/ala/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments