NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Herianto menyatakan keprihatinannya atas sengketa lahan yang berkepanjangan antara masyarakat dan beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau.
Ia mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan secara cepat, adil, dan berpihak pada masyarakat. Hal itu demi menjaga stabilitas keamanan dan pembangunan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Herianto menyusul laporan-laporan yang diterima DPRD terkait beberapa kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan serta pertambangan di sejumlah desa di Lamandau.
Sengketa ini, menurut Herianto, telah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar, mengganggu ketertiban umum, dan menghambat pembangunan daerah.
“Kami di DPRD sangat prihatin dengan berlarutnya sengketa lahan ini. Ini bukan hanya masalah pertanahan semata, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar masyarakat Lamandau dan keadilan sosial,”ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut Herianto menjelaskan bahwa beberapa sengketa yang terjadi berpusat pada klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara masyarakat adat dan perusahaan. Masyarakat, menurutnya mengeluhkan kurangnya transparansi dan partisipasi dalam proses pengadaan lahan oleh perusahaan.
Mereka juga merasa dirugikan secara ekonomi karena kehilangan akses terhadap lahan produktif yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.
“Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah daerah, perusahaan, maupun perwakilan masyarakat. Kami berupaya memfasilitasi mediasi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, dengan selalu mengedepankan keadilan bagi masyarakat,” tambah Herianto.
DPRD Lamandau, lanjut Herianto, akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa ini. Mereka juga akan mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan permasalahan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan pengadaan lahan.
Selain itu, DPRD juga akan memperkuat pengawasan terhadap izin operasional perusahaan dan mekanisme pengelolaan lahan di Lamandau.
Herianto berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Ia mengajak masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama membangun Lamandau yang aman, damai, dan sejahtera.
“Kita harus mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Sengketa yang berkepanjangan hanya akan merugikan semua pihak, terutama masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herianto menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
Pemerintah daerah, menurutnya harus mampu mempertemukan kepentingan kedua belah pihak dan memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan transparan dengan mengacu pada hukum dan adat istiadat setempat.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan. Keadilan dan transparansi adalah kunci utama dalam menyelesaikan sengketa lahan ini,”pungkas Herianto. (bib)