PROKALTENG.CO – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H Mukhtarudin mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut perizinan perusahaan sektor sumber daya alam di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.
Setidaknya ada ada sekitar 2.078 perizinan yang terdiri dari izin usaha tambang, kehutanan dan HGU Perkebunan yang dicabut, 50 di antaranya berada di Kalteng.
"Kita sangat mendukung pencabutan izin yang dilakukan oleh Presiden Jokowi," kata Mukhtarudin, Jumat (7/1).
Menurut Mukhtarudin, kebijakan tersebut sudah tepat dalam rangka menata kembali perizinan sumber daya alam (SDA) Indonesia agar lebih produktif dan optimal dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
“Untuk itu, izin-izin seperti pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara ini memang harus terus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. "Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1/2022).
Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Selain itu, izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34,448 hektare yang ditelantarkan, juga turut dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Kepala Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya.
Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tandasnya.