PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Palangka Raya, kini memasuki tahap pengumuman kelulusan. Bagi calon murid yang dinyatakan lulus seleksi, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang 4-5 Juli 2022 mendatang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Rachmad Winarso, mengatakan dalam PPDB tahun 2022 ini disiapkan kuota sebanyak 5.628 murid yang terbagi ke 125 SD baik negeri maupun swasta.
"Untuk kuota PPDB jenjang SD Negeri sebanyak 4.284 murid, sedangkan secara keseluruhan SD Negeri dan Swasta ada sebanyak 5.628 murid yang terbagi ke 125 SD dengan SD Negeri sebanyak 99 sekolah” kata Rachmad Winarso, saat dikonfirmasi, Rabu (29/6).
Menurut Rachmad, pendaftaran PPDB telah dimulai sejak 20 hingga 24 Juni 2022. Kemudian proses seleksi berkas dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2022. Selanjutnya pengumuman hasil PPDB diumumkan pada 29 Juni 2022.
"PPDB tingkat SD menggunakan beberapa jalur seperti jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua," jelasnya
Pembagian jalur tersebut terdiri dari jalur zonasi sebanyak 75 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua lima persen dari jumlah kuota yang ditetapkan oleh sekolah.