RSUD Kapuas Lakukan Vaksin Booster Kedua untuk Nakes

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroatmodjo Kapuas melaksanakan vaksinasi booster kedua untuk karyawan dan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kapuas, khususnya bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 booster pertama sebelumnya. Kegiatan vaksinasi ini digelar di Lantai 2 Gedung Paviliun RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas, sejak Senin (22/8) hingga Rabu (24/8).

“Vaksinasi merupakan proses memasukkan vaksin dalam tubuh, agar seseorang menjadi lebih kebal dan terlindungi dari penyakit tertentu. Dengan menerima vaksin, maka, seseorang tersebut akan memiliki gejala yang lebih ringan dibanding orang yang belum menerima vaksin,” ucap Direktur RSUD Kapuas dr Agus Waluyo melalui Kabid Keperawatan dan Ketua Tim Vaksinator Hikmayanti, SKep Ns MM.

Hikmayanti, menjelaskan Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan, untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Hal itu, lanjutnya, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/ II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi, dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di seluruh Indonesia.

“Selain itu terkait jenis vaksin Covid-19 apa saja yang dapat digunakan sebagai vaksin dosis keempat atau booster kedua, Kementerian Kesehatan menjawab pertanyaan tersebut lewat Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/C/3632/2022 tentang Regimen Vaksinasi Covic-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan,” terangnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments