Agustiar Ajak Semua Pihak Tanamkan Filosofi Huma Betang

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Filosofi huma betang merupakan prinsip yang selalu mengedepankan musyawarah mufakat, kesetaraan, kejujuran, dan kesetiaan. Hingga kini filosofi tersebut masih menjadi pedoman dan diteladani masyarakat Dayak yang hidup di Kalimantan Tengah (Kalteng). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Permilihan (Dapil) Kalteng H Agustiar Sabran mengajak semua pihak untuk selalu menanamkan filosofi huma betang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sehari-hari.

“Kita hidup untuk menghidupkan orang lain, maka tanamkan filosofi di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata pria yang juga menjabat ketua umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng tersebut,kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Kamis (13/10)

Hal itu dapat dilakukan dengan kebersamaan, kesetaraan, kejujuran, serta menghormati hukum nasional dan hukum adat. Juga menghormati leluhur dan orang tua serta selalu melibatkan Tuhan dalam setiap langkah dan tindakan. Dengan demikian diyakini semua aktivitas yang dilakukan akan berjalan lancar dan bermanfaat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDIP) itu menyebut bahwa filosofi huma betang masih dipegang erat dan dijalankan sampai sekarang ini dan merupakan warisan turun-temurun yang mengandung nilai filosofi berupa ikatan persaudaraan, ikatan kekeluargaan, dan sikap toleransi.

Huma betang mempunyai peran penting dalam mengembangkan solidaritas sosial, kehidupan masyarakat, serta sistem sosial suku Dayak. Agustiar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan toleransi antarumat beragama yang sudah terjalin dengan baik di Bumi Tambun Bungai.

“Hal itu tentu tidak terlepas dari filosofi huma betang yang sudah menjadi acuan kita, jangan sampai masyarakat menjadi terkotak-kotak hanya karena perbedaan, mari kita terus merajut kebersamaan dalam hal dan kondisi apa pun,” pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments