Songsong 2023, Terdapat Sejumlah Usulan Perda

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Laporan kegiatan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalteng tahun 2023, terdapat tiga Rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka untuk tahun 2023. Pertama, pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng Tahun 2022,  kedua  perubahan APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023 dan ketiga, APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2024.

“Sementara untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) terdapat 4 usulan baru yakni pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak dan penyandang disabilitas, pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan cadangan pangan,” jelas  Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng Duwel Rawing, di Gedung Komisi DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut, ia menambahkan, sebagaimana amanat ketentuan pasal 36 ayat 1 dan pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa penyusunan Propemperda Provinsi Kalteng tahun 2023, dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Penyusunan Propemperda tersebut setelah mengevaluasi dan menjadi perhatian kesiapan perangkat daerah selaku penyusunan rancangan Perda, juga kesiapan DPRD selaku pengusul rancangan Perda kesiapan dimaksud dengan sejauh mana proses penyusunan rancangan Perda dan pendanaannya,” ujarnya.

Dalam rangka upaya meningkatkan kualitas Peraturan daerah yang sesuai kewenangan atau urusan pemerintah daerah dan kebutuhan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepentingan umum, maka perlu dilakukan analisis sesuai dengan kebutuhan peraturan daerah yang diukur secara sistematis mulai dari mengidentifikasi serta mengkaji setiap usulan perangkat daerah. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments