Bupati Minta Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Dini

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Berdasarkan hasil rekapitulasi data Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) per 31 Desember 2022 atau triwulan IV, realisasi fisik mencapai 96,22 persen dari target triwulan IV sebesar 100 persen, dan terdapat deviasi sebesar 3,78 persen.

“Sedangkan realisasi keuangan sebesar 92,33 persen, dari target 98 persen, dan terdapat deviasi sebesar 5,67 persen. Hasil ini menunjukan realisasi fisik dan keuangan di tahun anggaran 2022, cukup mengembirakan,” kata Bupati Katingan Sakariyas, ketika membuka kegiatan rapat pimpinan Tepra Pemerintah Kabupaten Katingan triwulan IV tahun 2022, di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Kamis (5/1).

Dengan hasil ini Sakariyas meminta kepada perangkat daerah dan kecamatan yang mampu mencapai hasil tertinggi, supaya terus mempertahankan ini dengan baik, dan meningkatkannya. Kemudian bagi perangkat daerah yang masih rendah realisasinya, dia ingatkan untuk melakukan langkah-langkah percepatan dalam pengelolaan anggaran.

 “Sehingga bisa mendukung pencapaian target realisasi yang telah ditetapkan setiap triwulan pelaksanaan tahun anggaran,” tegas Sakariyas.

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Katingan ini meminta di tahun anggaran 2023 ini, untuk proses pengadaan barang dan jasa sejak dini. Pelaksanaannya paling lambat bulan Maret 2023. “Sehingga untuk pelaksanaan fi sik infrastruktur bisa lebih awal. Ini untuk menghindari adanya berbagai macam gangguan di lapangan. Seperti misalnya bencana banjir yang dalam beberapa tahun terakhir ini selalu terjadi,” ujarnya.

Selain itu Sakariyas juga mengingatkan, agar di tahun ini bisa melakukan percepatan dalam penyerapan realisasi anggaran secara maksimal. Hal ini dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. “Saya harap hal ini bisa menjadi perhatian serius oleh kita semua,” pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments