MPP Diharapkan Jadikan Kotim Barometer Ekonomi di Kalteng

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini telah meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung. Dengan ada MPP tersebut dinilai dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan administrasi dan perijinan, karena di dalam mal itu ada berbagai layanan publik baik dari instansi vertikal, BUMN dan BUMD.

“Kami berharap dengan adanya MPP dapat menjadikan Kotim sebagai barometer ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, juga mempermudah masyarakat dalam berurusan sehingga tidak perlu berpindah-pindah lagi untuk mengurus administrasi karena sudah ada di MPP tersebut dan tidak memerlukan waktu yang lama,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, Jumat (13/1).

Dirinya sangat mengapresiasi hadirnya MPP itu, sehingga masyarakat bisa semakin mudah mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan. MPP ini dinilai sebagai sebuah langkah maju dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan.

 “Kami mendorong ini terus dikembangkan, dan berharap terobosan-terobosan nanti kedepannya nanti jaga benar-benar mampu meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat di Bumi Habaring Hurung ini,” ujar Rinie

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga berharap MPP terus dikembangkan sehingga semakin maju. Kualitas pelayanannya juga harus terus dievaluasi agar bisa terus ditingkatkan demi kepuasan masyarakat, selain itu juga harus terus ditingkatkan sarana dan prasarana, penyiapan SDM pelayanan, dan sistem informasi pelayanannya.

“Selain itu berbagai fasilitas yang belum ada diharapkan segera dilengkapi, seperti rencana menyediakan kafe di MPP itu, karena itu merupakan ide yang cukup bagus, agar masyarakat yang datang ke MPP merasa nyaman saat mengurus berbagai keperluan,” tutupnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments