KATINGAN, PROKALTENG.CO – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi beserta jajaran mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Katingan atas peran aktif dan produktif terhadap penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2022 melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Budi menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Katingan telah memberikan dukungan melalui Pendampingan Hukum dengan penyelesaian ketidakpatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha berdasarkan surat kuasa khusus yang diserahkan dan Legal Opinion tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan .
"Karena itulah, apresiasi yang sangat tinggi dan terima kasih kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Katingan atas kerja sama yang terjalin selama ini," ujarnya.
Budi mengapresiasi Kejari atas kerja sama yang terjalin selama ini untuk pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Katingan. Khususnya, dalam realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam optimalisasi kepatuhan terhadap para penyelenggaraan BPJS Ketengakerjaan di Kabupaten Katingan.
Di tahun ini, Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan negara mencapai miliaran rupiah dari perusahaan yang belum menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini tentu capaian luar biasa,’’ ungkap Budi, di tengah acara rapat bersama Kajari didampingi, Kasi Datun Bayu Aji Pramono, di kantor Kejari Katingan.
Sementara itu Kajari Katingan Tandy Mualim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjalin sinergitas apik dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memulihkan hak pekerja.
“Komitmen itu kami buktikan dengan keberhasilan kejaksaan melalui datun dalam pemulihan keuangan negara senilai Rp 1.903.661.370 atas penyelesaian tujuh surat kuasa khusus kepada salah satu perusahaan,” ungkapnya.
Sesuai aturan, lanjut dia, perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika terbukti melakukan ketidakpatuhan, perusahaan dapat dikenakan sanksi.
“Mulai dari sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T bahkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,’’ tandasnya.