Ikuti Gelar Karya Kalteng, Dinsos Kalteng Pamerkan Karya Mantan Ganggu

- Advertisement -

PALANGKA RAYA – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah ikut ambil
dalam pameran gelar karya Kalteng 2019. 
Pada even ini,  stan Dinas Sosial memamerkan sejumlah produk
kerajinan tangan seperti bakul, pembuatan keset, pakaian dan peralatan dapur.

Menariknya seluruh hasil karya
itu merupakan kerajinan tangan mantan orang gangguan jiwa yang binaan Dinas
Sosial Kalteng dan juga dari panti sosial.

Sekretaris Dinas Sosial Kalteng
Budi Santoso menyampaikan, produk yang ada merupakan karya tangan dari panti
sosial Bina Remaja, panti sosial Karya Wanita,  panti sosial Pambelum dan panti jompo serta
panti sosial Bina Waras. Bahkan karya 
yang dihasilkan masyarakat binaan oleh Dinsos ini juga sudah pernah
ditampilkan di Gorontalo.

“Produk buatan eks orang gangguan jiwa itu, jadi pusat perhatian
dari masyarakat karena harga jual yang ditawarkan standar dan mudah
dijangkau.  Jadi produk yang kami
tampilkan di Gelar Karya Kalteng ini adalah hasil dari tangan mantan
orang-orang yang pernah mengalami gangguan jiwa,” ujarnya, Senin (18/3/2019).

Menurut Budi, keikutsertaan ini
agar masyarakat mengetahui bahwa Dinas Sosial mendidik warga untuk berekonomi
kreatif. Termasuk pemberian pelatihan terhadap mantan orang-orang pernah
mengalami gangguan jiwa,  sehingga mampu
berkarya dan menjadi lebih baik.

”Jadi langkah ini agar masyarakat
tahu,  walau pun sempat mengalami
gangguan jiwa, seseorang masih bisa berkarya. Tentunya dengan memberikan
pelatihan guna ketika mereka kembali ke keluarganya, dan bisa menambah
penghasilan melalui karya nyata,”imbuhnya.

Budi akui,  produk karya mereka sampai saat ini belum
terlalu dikenal oleh halayak ramai. Maka dari itu Dinsos membantu masyarakat
binaan tersebut  agar dikenal di
masyarakat.

“Karyanya tidak kalah dengan
produk buatan pabrik. Intinya inilah langkah konkret pemerintah Kalteng, untuk
mewujudkan Kalteng berkah dan guna mengurangi masalah gangguan sosial
ekonomi,”pungkasnya. (daq/RS/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments