Antisipasi Potensi Bencana Sejak Dini

- Advertisement -

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
terus berupaya mengantisipasi potensi bencana sejak dini. Salah satunya dengan
melakukan sosialisasi pencegahan dan pengurangan risiko bencana
kepada masyarakat.

Kepala BPBD Kabupaten Gumas Simphati mengatakan,
bahwa seluruh pihak dapat mengambil bagian dalam mencegah dan mengurangi risiko
bencana.

“Kita harus berkaca dari bencana yang pernah
terjadi, kita berikan pemahaman melalui sosialisasi kepada masyarakat agar
dapat mengenali potensi bencana yang ada di wilayahnya. Seperti mengenali
lokasi-lokasi yang rawan banjir dan juga karhutla,” katanya, belum lama ini.

Simphati menerangkan, untuk mengurangi risiko
bencana alam, masyarakat harus memahami kondisi fisik lingkungan, mampu mengidentifikasi
secara dini agar bisa memegang peran penting dalam mengurangi risiko bencana
banjir dan dan karhutla.

“Misalnya, seperti Karhutla agar tidak membakar
lahan pada saat musim kemarau, kemudian banjir dapat diantisipasi dengan
meninggikan pondasi rumah, penghijauan kawasan dengan menanam pohon-pohon di
tebing-tebing sungai serta hal lainnya,” terangnya.

Selain itu, mitigasi struktural untuk longsor dapat
dilakukan, antara lain, dengan membuat tanggul penahan longsor, mengurangi
beban pada lereng, penguatan lereng, memperlancar drainase di lereng, dan
penghijauan kawasan lereng perbukitan

Simphati berharap, dengan adanya sosialisasi
pencegahan dan pengurangan risiko bencana,dan seluruh pihak akan dapat berperan
untuk mengambil bagian dalam mencegah dan mengurangi risiko bencana.

“Untuk mencegah dan mengurangi bencana tersebut kita
perlu peran semua pihak terkhususnya masyarakat. Kita harus satu pemahaman,
satu langkah, dan bersinergi dalam mengupayakan agar Kabupaten Gunung Mas bebas
dari bencana, khususnya Karhutla,” jelasnya. (ndo/uni/ctk/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments