Konten dari halaman ini Murid Kelas VI Dilepas - Prokalteng

Murid Kelas VI Dilepas

- Advertisement -

PALANGKA
RAYA – Usai melaksanakan berbagai rangkaian ujian, MIN 2 Palangka Raya
menggelar acara pelepasan XIV murid kelas VI, baru-baru ini. Dalam kegatan
tersebut guru-guru juga mengapresiasi seni murid-murid MIN 2 tahun ajaran
2018/2019.

“Ada
sekitar 146 murid kelas VI yang dilepas dan diwisuda saat itu dan akan
bersiap-siap melanjutkan pendidikan mereka pada tingkat sekolah menengah
pertama (SMP),”ucap Kepala MIN 2 Palangka Raya, Rahmani.

Dia
mengatakan, pelepasan tersebut merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap
tahun, setelah para murid selesai melaksanakan ujian.

“Kita
patut bersyukur selama pergelaran ujian di MIN 2 beberapa waktu lalu berjalan
dengan baik dan lancar, sehingga murid-murid tidak ada mengalami kendala
sedikitpun. Alhamdulillah semua bisa lulus,” ujar dia.

Semoga
saja, lanjut dia, selama enam tahun menuntut ilmu di MIN 2 Palangka Raya para
murid yang sudah menyelesaikan pendidikan, bisa mendapat ilmu yang bermanfaat
untuk modal melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs nanti.

“Saya
berharap kepada murid yang telah lulus dari MIN 2 itu nanti, agar senantiasa
selalu menjaga nama baik MIN 2 Palangka Raya, dimanapun mereka akan melanjutkan
sekolah, saya percaya bahwa lulusan MIN 2 ini adalah murid-murid terbaik selama
bersekolah di sini,” tuturnya.

Selain
itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Ketua komite MIN 2 Palangka Raya
beserta pengurusnya, yang telah bekerja sama dengan baik dengan MIN 2 selama
ini. Ia juga berharap, ke depan MIN 2 bisa berkembang lebih baik lagi.

“Kepada
orang tua murid, juga saya ucapkan terima kasih sebab telah membantu guru-guru
menjaga anaknya serta mendidik anaknya dengan baik, sehingga mereka bisa
menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik di MIN 2,” tandasnya.

Kegiatan
pelepasan wisuda XIV murid kelas VI tersebut, juga diisi dengan berbagai
rangkaian kegiatan yaitu menampilkan seni serta kreativitas para murid lain.
(don/aza/CTK)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments