Terkait Jual Beli Jabatan, Menag Lukman Akui Terima Uang Rp 10 Juta

- Advertisement -
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa kurang
lebih selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dia diperiksa sejak pukuk
10.00 WIB hingga 14.40 WIB.

Lukman
mengaku kooperatif terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret mantan Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

“Tentu saya
bersyukur bahwa hari ini bisa memenuhi kewajiban konstitusional saya selaku
warga negara. Saya harus koperatif dengan lembaga hukum ketika dimintai keterangan
sebagai saksi,” kata Lukman di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (8/5).

Lukman
mengaku, tidak ada paksaan ketika dirinya memberikan kesaksian di hadapan
penyidik. Dia pun menyebut KPK telah bekerja secara profesional.

“Saya merasa
nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan oleh mereka. Jadi
saya merasa bersyukur semua prosesnya berlangsung dengan lancar dan tidak ada
kendala apapun,” ucap Lukman.

Terkait soal
dugaan penerimaan uang sebesar Rp 10 juta, kata Lukman, dirinya mengaku
menerima uang tersebut. Namun dia mengaku telah menyerahkan uang itu kepada
penyidik lembaga antirasuah.

“Sudah lebih
dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK.
Saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima
uang itu, jadi itu yang bisa saya sampaikan,” tegas Lukman.

Politikus
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun enggan menjelaskan secara rinci soal
materi pemeriksaan penyidik KPK terhadapnya. Karena prosesnya masih sedang
berlangsung.

“Saya harus
menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung, sehingga saya merasa
tidak pada tempatnya,” tukas Lukman.

Sebelumnya,
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku akan mendalami dugaan penerimaan uang
sebesar Rp 10 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Fakta aliran
uang itu terungkap dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

“Pokoknya
apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar,” kata Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (7/5) malam.

Namun, kata
Basaria, pihaknya masih akan mempelajari dan mendalami mengenai hal tersebut.
Nantinya, setelah semua bukti dan informasi yang memadai lembaga antirasuah
akan mendalami lebih lanjut aliran uang.

“Tapi apakah
itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk,” jelasnya.

Mulanya, Tim
biro hukum KPK menjelaskan, terkait dengan kronologi kasus tersebut, dari
pengintaian, operasi tangkap tangan (OTT) sampai penetapan tersangka dan
penahanan. Selain itu, ada juga bukti berupa surat, dokumen, sadapan dan uang
berjumlah 30 bukti.

“‎Serta
keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang termasuk keterangan pemohon
(Rommy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan,” kata anggota
tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban di sidang Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Dalam perkara
ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima
uang suap senilai Rp300 juta. Uang itu diduga diberikan dari tersangka
mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab
Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp 250 juta dari Haris dan Rp50
juta dari Muafaq.

Suap itu
diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK
juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.(jpc)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments