Polres Kapuas Razia Penjualan Miras

- Advertisement -

KUALA KAPUAS – Satuan
Sabhara Polres Kapuas menggelar razia peredaran minuman keras tanpa dilengkapi
ijin tempat penjualan , dan tidak membayar restribusi kepada Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Minggu (12/5).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo
Yuantoro melalui Kasat Sabhara Iptu Jimin menerangkan, dalam razia ini menyasar
dua lokasi, yakni kediaman Hairul (56) Jalan anggrek Gg. IV Kelurahan
Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dan Mahyudin (46) warga
Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kapuas.

“Dari dua lokasi
diamankan 23 botol arak, dan uang tunai seniai Rp105 ribu,” ungkap Iptu
Jimin didampingi Kasubag Humas Iptu Asep.

Dikediaman tersangka Hairul
diamankan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis arak putih sebanyak 18
botol dengan rincian enam botol berisi penuh, 12 botol berisI setengah, serta
uang sebesar Rp105.000. Sedangkan kediaman Mahyudin disita lima botol, kemudian
keduanya dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas guna penyidikan lebih
lanjut.

Razia ini, lanjutnya selain
antisipasi adanya aksi kriminal, juga guna menciptakan suasana aman dan damai
di wilayah Kapuas. Apalagi saat ini suasana bulan puasa, yang dapat
dilaksanakan dengan khusuk oleh umat islam.

“Keduanya melakukan
tindak pidana ringan, sebagiamana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Perda
Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011,” pungkasnya. (alh)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments