Diduga Makar, Lieus Sungkarisma Bakal Digarap Polisi

- Advertisement -

Penyidik dari
Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Li Xue Xiung atau
Lieus Sungkarisma, Selasa (14/5). Dia akan diperiksa atas laporan dengan
tuduhan makar dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, aktivis
Lieus Sungkharisma ilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke
Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan
LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui
laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.

KaroPenmas Divisi
Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan
pukul 10.00 WIB. “Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan akan
dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim,” ujar Dedi, Senin (13/5).

Dedi mengaku belum
mengetahui apakah Lieus akan memenuhi panggilan atau tidak. “Kita belum dapat
informasi lebih lanjut tentang itu, surat panggilan sudah dilayangkan kepada
yang bersangkutan,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut,
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15
serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.(jpc)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments