Urai Antrean di Dermaga Feri Mintin

- Advertisement -

PULANG PISAU – Menjelang hari raya Idulfitri 1440 Hijriah, arus
lalu lintas yang menggunakan jasa feri penyeberangan Mintin-Anjir Sampit
dipastikan akan mengalami peningkatan. Untuk itu pengguna jasa feri itu
mengharapkan agar antrean yang ada di feri tersebut bisa diurai.

“Harapan kita tidak terjadi
antrean panjang. Untuk itu, sistem arus lalu lintas penyeberangan feri
Mintin-Anjir Sampit harus dibenahi. Kalau terjadi antrean, kasihan masyarakat
yang menggunakan jasa penyeberangan itu,” kata Pram, salam satu warga yang
menumpang feri tersebut, Selasa (14/5).

Dia mengaku, saat hari-hari biasa
sering terjadi antrean panjang. “Bahkan antrenya bisa satu jam lebih. Ini
terjadi karena feri yang dari Mintin tidak mau membawa mobil dari Anjir Sampit
dan sebaliknya saat kembali. Jadi feri dari Mintin atau Anjir Sampit khusus
membawa muatan dari dermaga masing-masing. Ini yang membuat antrean panjang dan
lama,” akuinya.

Menurut dia, sistem itu harus
dibenahi. “Instansi terkait harusnya mampu membenahi sistem ini. Karena ini
menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Kasihan masyarakat harus menunggu lama.
Apalagi saat hari raya nanti, kalau tidak segera dibenahi saya yakin antrean
akan panjang dan masyarakat harus menunggu lebih lama,” ungkap Pram.

Dia berharap, instansi terkait
harus memiliki inovasi untuk mengurai antrean itu. “Sangat ironis kalau
pemerintah tidak mampu mengatasi masalah tersebut. Terlebih saat ini pemerintah
terus berupaya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Yakni dengan
pelayanan transparan dan cepat,” tegasnya.

Opsi lain, lanjut dia, pemerintah
bisa menambah feri penyeberangan lain sebagai alternatif. “Kalau perlu
pemerintah membuka dermaga penyeberangan baru. Sehingga tidak ada monopoli.
Dengan adanya dermaga feri baru diharapkan akan menumbuhkan kompetisi pelayanan
yang lebih baik,” tandasnya. (art/ens/ctk/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments