Bawa 200 Elpiji 3 Kg, Pikap dan Sopirnya Diamankan Polisi

- Advertisement -

KASONGAN – Satu mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik
KH 8667 NP diamankan polisi di Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan,
Senin (13/5) lalu. Polisi mengamankan pikap bersama sopirnya, MIS, karena
mengangkut 200 elpiji 3 kilogram tanpa dilengkapi surat izin angkut.
Penangkapan mobil pikap bersama sopir saat mengangkut tabung berisi gas kg itu
terjadi di Jalan Soekarno-Hatta.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting ketika dikonfirmasi melalui Pjs Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan
Pulau Malan Ipda Suwardi  membenarkan
tentang penangkapan pikap yang mengangkut gas melon itu. Polisi juga mengamankan
sopir yang diduga membawa pikap pengangkut elpiji tanpa izin itu.

“Saat ini, sopir MIS serta pikap
dan 200 tabung gas 3 kg diamankan di mapolsek atas dugaan penyalahgunaan
pengangkutan bahan bakar minyak dan gas tanpa izin sebagaimana dalam Pasal 53
huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata Suwardi
kepada Kalteng Pos, Rabu (15/5).

Menurut kapolsek, pengungkapan
itu berawal dari patrol rutin kepolisian di sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Saat
itu, polisi melihat ada mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik
dengan nomor polisi KH 8667 NP bermuatan mencurigakan. Anggota polisi pun
menghentikan pikap itu dan melakukan pemeriksaan. Ternyata pikap itu bermuatan elpiji
3 kilogram. Saat ditanya dokumen dan izin angkutnya, MIS tidak dapat
menunjukkannya. “Karena tidak memiliki izin, personel polsek mengamankan sopir
berikut barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (eri/ens/ctk/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments