Inspektorat Investigasi Kasus Kades yang Diduga Hamili Stafnya

- Advertisement -

SAMPIT – Kasus oknum kepala desa (kades) bernama Trimo yang diduga
menghamili stafnya bernama Nur di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang sudah
mencuat ke permukaan. Bahkan sejumlah warga desa setempat sampai mendatangi
kantor desa untuk minta klarifikasi terkait kasus tersebut. Warga juga mendesak
kepala Desa Sumber Makmur itu mengundurkan diri dari jabatan sebagai kades.

Namun hingga Rabu (15/5),
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum mendapat laporan resmi terkait
kasus ini. Hal ini diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor. Namun
Pemkab Kotim akan menurunkan tim dari Inspektor untuk mengumpulkan keterangan
terkait kasus tersebut di lapangan.

“Kami tidak bisa menentukan
apakah kades tersebut bersalah atau tidak. Tapi akan kami lakukan investigasi
yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kotim untuk mengecek kebenaran berita
itu,” kata Halikinnor kepada Kalteng Pos,
Rabu (15/5).

Sekda menjelaskan, Pemkab Kotim
akan menanyakan ke camat Telawang. “Proses yang mengatakan akan ada pemecatan
dan surat pengunduran diri tidak semudah apa yang dilakukan oleh kades dan juga
pihak Desa Sumber Makmur beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ada mekanisme
yang harus dilaksanakan nantinya. Misalnya, dari pihak kecamatan setempat,
kemudian ada tim dari Inspektorat yang akan turun langsung ke lapangan untuk
menanyakan akan kebenaran informasi tersebut. Jika memang terbukti, tentu akan
ada sanksi yang harus dijalani khususnya sebagai kades,” tegasnya.

Tim itu nanti akan melakukan
pendalaman terkait berita dan informasi yang mengatakan kades itu telah
menghamili stafnya yang bekerja sebagai bendahara di desa itu. “Kami tidak
berani menyatakan oknum kades ini bersalah, dan bersalah harus berhenti dari
jabatannya sebagai kades. Tapi melalui proses dan juga prosedur yang mengatur
nantinya. Menyangkut masalah sanksi, akan ada beberapa sanksi. Misalnya sanksi
ringan, sedang dan berat. Khusus ringan dan sedang kemungkinan akan berupa
surat pernyataan dan jika memang berat atau terbukti melakukan kesalahan, akan
diberhentikan secara hormat sebagai kades,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Trimo
(48) yang merupakan Kades Sumber Makmur dituding menghamili stafnya bernama
Nur. Hal itu terjadi berawal dari dugaan adanya perselingkuhan oknum kades itu
dengan stafnya itu. Apalagi kondisi kandungan Nur dikabarkan memasuki usia 5
bulan.

Bahkan pada Minggu (5/5) yang
lalu, banyak warga mendatagi kantor Desa Sumber Makmur untuk mengklarifikasi
kebenaran dugaan perselingkuhan itu. Warga setempat juga minta Trimo mengundurkan
diri dari jabatan kades karena melakukan perbuatan asusila. (rif/ens/ctk/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments