Perempuan Perekam Video ‘Penggal Jokowi’ Ditetapkan Jadi Tersangka

- Advertisement -
Dua pelaku yang diduga
merekam dan menyebarkan video ancaman ‘penggal kepala Jokowi’ tiba di Polda
Metro Jaya, Rabu (15/5) malam. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan
terkait kasus dugaan ancaman terhadap Presiden RI Joko Widodo. Bahkan, satu
dari pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.

Perempuan berinisial
IY saat ini statusnya telah tersangka. Sementara itu, satu perempuan lain yang
belakangan diketahui berinisal R belum jadi tersangka. Hingga kini dia masih
berstatus saksi dan diperiksa intensif. Saat digiring aparat, keduanya memilih
bungkam dan terus berjalan ke ruang penyidik. Keduanya terlihat tertunduk lesu
sambil menutupi wajahnya.

“Pelaku yang merekam
dan menyebar video tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5).

Pelaku diciduk di
kediamannya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No.21,
Bekasi. Pada saat ditangkap pelaku (IY) mengakui bahwa perempuan dalam video
tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp.

Polisi menyita
beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus inu. Misalnya, kaca
mata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna
kuning. “Ada beberapa barang bukti yang diamankan,” tuturnya.

Argo menuturkan, kedua
pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada petugas. Meski begitu mereka akan
tetap diperiksa ulang oleh penyidik di Polda Metro Jaya. “Yang bersangkutan
mengakui (perbuatanya),” pungkasnya.

Pelaku diduga telah
melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di
bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang
viral di media sosial saat sekarang ini. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104
KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU
RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video ancaman
kepada Presiden Jokowi. Di video itu HS menyebut kalimat ‘penggal kepala
Jokowi’. Aksi ini direkam oleh seorang perempuan yang berada di samping HS.
Video diduga dibuat saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI Jakarta, Jumat (10/5).

Tak lama berselang setelah video itu viral, Tim Jokowi Mania
mengambil langkah hukum terhadap peristiwa ini. Dia membuat laporan polisi ke
Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (11/5). Laporan teregister dalam
LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka juga turut melaporkan pelaku pembuat
dan penyebar video tersebut.

Polisi kemudian menangkap HS disebuah perumahan di Parung,
Bogor. HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sumur hidup.
Dia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat
4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan
diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan
pengancaman terhadap presiden.(jpc)

 

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments