Bunuh Istri di Ketapang, Imam Dibekuk di Pangkalan Bun

- Advertisement -

PANGKALAN BUN – Setelah dua hari kabur usai melakukan pembunuhan
terhadap korvan bernama Heni Darsita (43), polisi berhasil menangkap pelakunya
bernama Imam Kunarso (54). Warga Jalan Libra Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka
Raya ini dibekuk di wilayah Kecamatan Arut Selatan.

Korban pembunuhan ini sendiri terjadi 
di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta
Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ironisnya, korban adalah istrinya
sendiri yang juga mantan anggota DPRD Ketapang.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kapolsek Arsel AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, pihaknya membantu
jajaran Polres Ketapang terkait adanya laporan tersebut. Berawal ketika adanya
informasi bahwa Polres Ketapang melakukan pengejaran salah seorang pelaku
pembunuhan yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Kobar. Tanpa menunggu
lama jajaran Polsek Arsel bersama dengan tim Polres Ketapang langsung melakukan
penggerebekan.

“Pelaku kami tangkap dan
interogasi diketahui benar adanya. Kami langsung gelandang ke Polsek untuk
diamankan dan diserahkan ke tim Polres Ketapang,”katanya.

Seperti diketahui bahwa,
penangkapan pelaku ini sendiri berawal adanya informasi bahwa polisi
mendapatkan laporan adanya aksi pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama
Heni Darsita di wilayah hukum Polres Ketapang.

Aparat Kepolisian dari Polres
Ketapang saat melakukan olah TKP di rumah dan menemukannya dengan kondisi
luka-luka di sekujur tubuhnya. Diketahui bahwa sebelum dibunuh korban sempat
berkelahi dengan suaminya pada Rabu (15/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah dilakukan
penyelidikan polisi akhirnya melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi
bahwa sang suami kabur ke Kobar Kalimantan Tengah. Kami yang mendapatkan
informasi langsung berkoordinasi dan berhasil menangkap pelaku,”ujarnya. (son/OL/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments