Isi Liburan, Pemkab dan BKPRMI Pulpis Gelar Pesantren Ramadan

- Advertisement -

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) bekerja
sama dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Pulang
Pisau menggelar Pesantren Ramadan. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Agung Ar
Raudah itu dibuka Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pulang Pisau,
Sumadi, Kamis pagi (16/5).

“Pesantren kilat ini sudah
menjadi agenda rutin setiap tahun bagi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan suci Ramadan. Karena bulan suci Ramadan
merupakan bulan yang penuh berkah dan rahmat serta karunia Illahi,” kata Sumadi
menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, kemarin.

Menurut dia, Pesantren Ramadan
yang diikuti para pelajar itu sangat tepat. “Karena ;para pelajar ini masih
usia awal pembentukan karakter dan prilaku untuk bekal mereka dewasa nanti,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya
pesantren kilat, diharapkan para pelajar dapat mengisi liburan Ramadan dengan
hal yang positif. “Oleh karena itu, dengan pesantren kilat ini dapat menambah
wawasan untuk meningkatkan rasa keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT,”
harapnya.

Sumadi juga mengharapkan akan
terbentuk pribadi-pribadi mandiri dengan akhlak yang baik dan berguna bagi
dirinya sendiri, lingkungan serta bangsa dan negara. “Saya berpesan peserta Pesantren
Ramadan ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh semangat
sampai kegiatan selesai,” tegasnya.

Dia juga berharap kepada nara
sumber memberikan ilmu pengetahuan pada peserta Pesantren Ramadan dengan
sebaik-baiknya. “Berikan kesan-kesan khusus sehingga melekat di hati mereka,”
pesan Sumadi.

Dia menginginkan, para peserta
yang mengikuti kegiatan tersebut benar-benar memperoleh ilmu pengetahuan, baik
pengetahuan umum maupun meningkatnya ilmu pengetahuan keagamaan. “Sehingga
dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya. (art/ens/ctk/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments