Ini Tarif Baru Tiket Pesawat Dari dan Ke 3 Bandara di Kalteng

- Advertisement -

KEMENTERIAN Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kententuan tarif baru ini resmi
mulai diberlakukan Sabtu (18/5/2019) hari ini.

Berdasarkan keputusan Kemenhub No
KM 106/2019 tersebut, tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute Jakarta– Palangka
Raya (Tjilik Riwut) melalui Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 2.525.000 dan tarif batas bawah
(TBB) sebesar Rp 884.000. Sedangkan rute yang sama namun melalui Lanud Halim
Perdana Kusuma, TBA sebesar Rp 2.516.000 dan TBB sebesar Rp 881.000.

Sementara rute Jakarta –
Pangkalan Bun (Iskandar) melalui Bandara Soekarno Hatta, TBA sebesar Rp 1.806.000 dan TBB
sebesar Rp 632.000. Dan melalui Halim Perdana Kusuma, TBA sebesar Rp 1.845.000
dengan TBB sebesar Rp 646.000.

Sedangkan TBA rute Jakarta –
Sampit (H Asan) via Soekarno Hatta sebesar Rp 2.310.000 dan TBB sebesar Rp 809.000.
sementara via Halim Perdana Kusuma, TBA Rp 2.199.000 dan TBB Rp 770.000.

Meski demikian, maskapai-maskapai
diprediksi tidak akan memasang tarif sesuai TBB, apalagi pada masa peak season seperti mendekati Lebaran
atau libur nasional.

Dirjen Perhubungan Udara Polana
B. Pramesti mengungkapkan, penurunan tarif itu tetap mengedepankan
faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan on time performance (OTP).

Polana juga mengingatkan bahwa
harga yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket bukan hanya TBA. Namun,
terdapat pula biaya pajak, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa layanan navigasi
penerbangan, asuransi, dan tuslah. Aspek itu ditentukan oleh kurs dolar. ”Saya
harapkan bandara dan navigasi memberikan insentif kepada maskapai,” ujar Polana.

KM 106/2019 akan dievaluasi
secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan
signifikan.

Berikut daftar tarif tiket harga
pesawat dari dan ke 3 bandara utama di Kalteng:



(nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments