Ciptakan Kota Layak Anak, Percepat Penerbitan Akta Kelahiran

- Advertisement -

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas (Gumas) terus menunjukkan keseriusannya dalam memenuhi hak anak.
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran
sebagai salah satu upaya percepat kota layak anak.

Asisten II Setda Gumas Yohanes Tuah mengatakan,
pemerintah kabupaten terus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada
anak. Sejak lahir anak harus mendapatkan akta kelahiran.

“Sebagai upaya mendorong peningkatan
kepemilikan akta kelahiran, pemerintah telah membuat kebijakan terkait
pembebasan retribusi akta kelahiran, tidak dipungut biaya,” katanya,
belum lama ini.

Yohanes menerangkan, hal tersebut telah diatur di
pasal 79 A UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan pengurusan dan penerbitan
dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Dikatakannya, sementara yang dimaksud kota layak
anak adalah hak-hak anak terpenuhi mulai tumbuh kembangnya. “Mulai dari haknya
mendapatkan akta kelahiran, kemudian tidak mendapat kekerasan sehingga
pertumbuhanya optimal,” ucapnya.

Menurutnya, peran dari ketua RT, RW, kades dan Lurah
harus lebih ditekankan dalam membantu percepatan proses kepemilikan akta. Antara
lain akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian dan akta pengangkatan anak
dan lainnya.

“Pemkab Gumas juga telah membuat nota
kesepahaman dengan RT, RW, kepala desa dan lurah dalam mempercepat pelayanan
administrasi peristiwa kependudukan atau dikenal dengan istilah lahir,
mati, pindah dan datang, di daerah otonom Gumas,” jelasnya.

Diharapkannya, ke depan Kabupaten Gunung Mas dapat
menjadi salah satu tempat yang layak untuk anak, hak-haknya terpenuhi, dan
tercipta sebuah keluarga kecil yang bahagia. Karena anak, merupakan salah satu
generasi penerus bangsa ke depan. (ndo/uni/ctk/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments