Konten dari halaman ini Tingkatkan 7 Pelabuhan Penyeberangan, Pemerintah Gelontorkan Ratusan M - Prokalteng

Tingkatkan 7 Pelabuhan Penyeberangan, Pemerintah Gelontorkan Ratusan M

- Advertisement -

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Pembangunan
food estate memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap berbagai bidang
di Kalteng, tidak hanya perekonomian tetapi juga berdampak pada peningkatan
infrastruktur. Terbukti, pada 2021 ini Kalteng mendapat jatah peningkatan tujuh
pelabuhan penyeberangan di wilayah Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, tujuh pelabuhan
yang akan mendapat kucuran dana untuk ditingkatkan yakni empat di Kabupaten Kapuas
dan tiga di Pulpis. Berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Perhubungan
beberapa waktu lalu, anggaran sudah dimasukkan pada 2021 ini melalui Direktorat
Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut.

“Kalteng patut bersyukur,
lantaran dengan adanya food estate ini dapat berdampak pada pembangunan
infrastruktur di Kalteng, saat ini memang masih di Kapuas dan Pulpis,” katanya
saat diwawancarai di ruang kerjanya, belum lama ini.

Diungkapkannya, anggaran
yang digunakan untuk pembangunan peningkatan pelabuhan ini menggunakan dana
anggaran pendapat dan belanja negara (APBN). Mengingat, anggaran untuk
pembangunan dan penunjang food estate ini cukup besar.

“Untuk pembangunan beberapa
pelabuhan di Kalteng ini tentu pemerintah pusat menggelontorkan dana ratusan
miliaran rupiah. Hal ini menjadi kesempatan yang baik bagi Kalteng, apabila
tidak ada food estate dan harus mengusulkan pembangunan belum tentu secepatnya
terealisasi,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.

Namun, selain sebagai
transportasi pendukung food estate, memang untuk keperluan masyarakat sekitar.
Karena, selama ini pelabuhan yang ada memang masih sangat sederhana dan masih
tradisional, belum permanen.

“Dengan adanya pelabuhan
permanen ini nantinya dapat mempermudah pula akses transportasi masyarakat,”
pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments