Konten dari halaman ini Tanggap, Wali Kota Palangka Raya Sambangi Penderita Tumor Ganas - Prokalteng

Tanggap, Wali Kota Palangka Raya Sambangi Penderita Tumor Ganas

- Advertisement -

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah mendapat laporan warganya yang tidak mampu
berobat atas penyakit tumor ganas yang dideritanya, Wali Kota Palangka Raya
Fairid Naparin langsung mengunjungi rumah warganya tersebut, Kamis (7/1) malam.

Ya, Risky Andrianto (17) penderita tumor ganas, rencananya berangkat Jumat
(8/1) hari ini ke Surabaya untuk
menjalani operasi. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat melakukan
kunjungan didampingi Kepala BPBD, Dinas Sosial, Lurah Panarung, Babinsa, dan
Bhabinkamtibmas serta pera
ngkat RT/RW setempat. Wali Kota pun memberikan semangat dan
motivasi kepada Risky Ardianto untuk kesembuhan
nya.

Risky
Ardianto juga mendapat bantuan, baik dari Wali Kota secara pribadi dan juga melalui
pemerintah Kota Palangka Raya untuk biaya pengobatan
tersebut.

“Kita
telah mengunjungi adik kita Risky Ardianto yang menderita tumor ganas di
rahang. Kita berharap dan berdoa agar operasinya nanti berjalan lancar dan
Risky dapat sehat kembali seperti biasa,” kata Wali Kota Palangka Raya
Fairid Naparin, Jumat (8/1).

Dia
mengatakan, masyarakat Kota Palangka Raya yang tidak mampu untuk berobat agar
dapat menghubungi aparat kelurahan atau Dinas Sosial. Sebab, pemerintah sudah
alokasikan anggaran untuk kegiatan sosial bagi masyarakat kurang mampu untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan.

 

“Kita
tidak ingin ada masyarakat yang tidak mampu, tidak mendapatkan pelayanan
kesehatan. Saya juga minta kepada aparat kelurahan dan juga RT/RW kalau ada
persoalan di
lingkungan cepat
dikoordinasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya,
Risky mendapat bantuan dari Kelurahan Panarung, RT/RW  serta warga.  Untuk
total bantuan sukarela yang terkumpul Rp 12 juta lebih.
Dan itu sudah diserahkan oleh Lurah Panarung kepada Risky. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments