ASN Diminta Jadi Contoh Patuhi Larangan Mudik

- Advertisement -

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman meminta kepada
aparatur sipil negara (ASN) agar mematuhi larangan mudik dan cuti sebagaimana
yang dituangkan dalam surat edaran Bupati Pulang Pisau.

Fadli mengungkapkan, Bupati
Pulang Pisau telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan
atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

“Dalam surat edaran itu, ASN
tidak diperkenankan bepergian atau keluar daerah pada tanggal 6 hingga 17 Mei.
Kecuali bagi ASN yang tengah melaksanakan tugas kedinasan dari kepala kantor
satuan kerja,” kata Fadli.

Dia mengaku, larangan mudik bagi
ASN itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat
perayaan hari raya Idulfitri. “Kami harapkan, apa yang menjadi instruksi
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa dipatuhi para
abdi negara,” kata dia.

Terlebih, lanjut dia, pada
Idulfitri tahun ini cuti bersama hanya satu hari. Yakni pada tanggal 12 Mei
saja. “Artinya dari tanggal 6, 7, 10 dan 11 para ASN tetap wajib turun untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap dia.

Politikus senior Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga tidak menginginkan ada ASN yang mencuri
star libur cuti bersama. “Jangan sampai meninggalkan tugas tanpa alasan yang
dibenarkan. Apalagi sampai mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” harap
dia.

Terlebih, lanjut dia, pemerintah
daerah akan melakukan kontrol terhadap kehadiran para ASN sebelum dan sesudah
hari raya Idulfitri. “Jika sampai ditemukan ada yang tidak hadir tanpa alasan
yang jelas bisa dikenakan sanksi. Kalau sampai disanksi, tentu akan merugikan
diri sendiri,” beber Fadli.

Dia juga berharap, setelah cuti
bersama dan libur hari raya Idulfitri, para ASN tidak ada yang menambah libur
dan bisa masuk kerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat. “Jangan sampai ketidakhadiran itu menganggu pelayanan kepada
masyarakat,” tandasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments