Konten dari halaman ini PBS Diminta Salurkan CSR - Prokalteng

PBS Diminta Salurkan CSR

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Keberadaan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik perkebunan, pertambangan dan kehutanan di Kabupaten Kapuas harus memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Selain itu,  diharapkan bisa membantu dengan perhatian melalui programnya yang menyejahterakan masyarakat. Terutama yang ada di sekitar perusahaan. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

"Kita meminta, dan keharusan dari PBS di Kabupaten Kapuas menjalankan program Corporate Social Responsibillity (CSR)," tegas Ardiansah, Kamis (24/6).

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, menilai adanya kepedulian yang baik dari semua PBS di Kabupaten Kapuas, maka sangat membantu untuk kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga bukan hanya mengambil Sumber Daya Alam (SDA) saja, tapi ada wujud kepedulian nyata.

"Tentu CSR harus tepat sasarannya dengan program kepada masyarakat, dan rutin disalurkan. Karena itu gak dari masyarakat," ucapnya.

Untuk itu, dewan Kapuas lanjutnya, akan memberikan pengawasan secara baik terhadap CSR atau kepedulian perusahaan kepada masyarakat. Termasuk kepada persoalan sengketa lahan dengan masyarakat harus ada penyelesaian.

Menurutnya, pengawasan sangat penting untuk antisipasi pelaksanaan CSR berjalan baik, dan juga penyelesaian sengketa perusahaan dengan masyarakat. "Tujuan dari CSR itu harus benar dilaksanakan dan terbuka serta  transparan," jelasnya.

Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang ini, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas juga mengingatkan perusahaan untuk kepeduliannya, sehingga nanti bersinergi dalam membela kepentingan masyarakat.

"Harapan kita ada PBS mendorong percepatan pembangunan, dan mensejahterakan masyarakat, khususnya yang ada di sekitar perusahaan," tutupnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments