PBS Harus Jelas Kontribusinya untuk Pembangunan Kotim

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan perusahaan besar swasta (PBS). Hal itu untuk membahas terkait kontribusi perusahaan khususnya di bidang pendidikan .

“Rencana tanggal 30 Juni nanti saya akan mengumpulkan petinggi PBS  yang berinvestasi di Kotim. Saya akan membahas kontribusi pihak perusahaan dalam membantu pemerintah membangun daerah ini,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, belum lama ini.

Pertemuan itu nantinya, kata Halikinnor, membahas program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).  Selama ini, lanjutnya, CSR memang sudah berjalan, akan tetapi tidak terlalu didokumentasikan.

Ke depan, Halikin ingin CSR dari PBS harus dikoordinasikan, sehingga pemafaatnya jelas. “Saya ingin PBS harus jelas kontribusinya untuk pembangunan Kotim,” tegasnya.  Halikinnor berharap, melalui program CSR, maka berbagai aspek pembangunan terutama kerusakan berbagai sekolah bisa diatasi.

Terlebih lagi dengan situasi dan kondisi saat ini yang diperlukan inovasi dan juga kolaborasi antara pemerintah daerah dan PBS  yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. “Nanti kita akan membahas berbagai persoalan, secara khusus masalah tanggungjawab sosial l perusahaan melalui CSR.

Halikinnor mengatakan, pihaknya tidak anti dengan PBS yang berinvestasi di Kotim ini. Tapi, kita harus memahami bahwa program CSR yang melekat pada perusahaan memang sudah diatur sedemikian rupa. Makanya, dengan silaturahmi nantinya banyak masalah dan tentu ada juga solusi.

Sekarang ini, beber Halikinnor Pemkab Kotim memiliki keterbatasan anggaran dalam melakukan berbagai pembangunan, apalagi adannya refocusing anggaran lantaran pandemi Covid-19. "Bantuan yang diberikan melalui CSR seperti perkembangan di dunia pendidikan, kesehatan maupun pembangunan infrastruktur. Hal itu sangat kami harapkan," pungkasnya.

- Advertisement -
Artikel sebelumnya
Artikel Selanjutnya
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments