PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Rumah Sakit (RS) Perluasan Kota Palangka Raya, dr Probo Wuryantoro menyebutkan dari Hasil PCR pasien penyintas Covid -19 bisa tetap positif hingga 3 bulan pascaterkena Covid-19, dan tidak menandakan pasien tersebut masih bisa menularkan ke orang lain.
“Berdasarkan penelitian, pasien dengan gejala ringan, setelah selesai 10 hari menjalani Isolasi ditambah periode 3 hari tanpa gejala sudah tidak menularkan. Pasien tanpa gejala, setelah selesai 10 hari menjalani Isolasi sudah dinyatakan sembuh dan tidak menularkan lagi sesuai kriteria WHO dan Kemenkes,” kata Probo , Sabtu (24/7).
Salah satu Dokter Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya menyebutkan Pemeriksaan PCR -19 memang merupakan standar baku emas untuk konfirmasi diagnosis Covid-19, tetapi dengan kondisi keterbatasan akses Swab PCR saat ini, harus antre dan bisa 2-3 hari.
“Hemat saya rapid antigen pada pasien dengan gejala bisa dijadikan alternatif diagnosis,” ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 446 tahun 2021 tentang penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dalam pemeriksaan Covid-19 telah ditetapkan RDT Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.
Di Kota Palangka Raya, sesuai KMK tersebut secara waktu pengiriman sampel memenuhi Kriteria A, tetapi dalam 2 minggu terakhir waktu tunggu > dari 24 jam dan masuk Kriteria B, yaknibada akses pemeriksaan NAAT/RT PCR tetapi pemeriksaan tidak dapat dilakukan dengan cepat waktu tunggu >24 jam.
Menurutnya, RDT Antigen bisa digunakan sebagai alat diagnostik. Tidak perlu masyarakat yang gejala ringan atau kontak erat tanpa gejala harus pemeriksaan PCR. Cukup bisa melakukan RDT Antigen di seluruh Puskesmas Kota Palangka Raya atau Laboratorium yang tersedia.
Pasien Covid-19 tanpa gejala melakukan Isolasi selama 10 hari sejak dinyatakan positif PCR/Antigen, setelah menjalani dan memenuhi kriteria selesai Isolasi berdasarkan gejala dan waktu dan telah berkonsultasi dengan Dokter atau faskes terdekat dinyatakan sembuh, dan pasien dengan gejala ringan ditambah 3 hari periode tanpa gejala.
Diharapkan kepada pasien dengan RDT Antigen Positif agar tetap melaporkan diri ke Fasilitas kesehatan (Faskes) /Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan Covid 19 dan dilakukan pemantauan harian. Serta Faskes /Laboratorium mempunyai kewajiban melaporkan semua hasil pemeriksaan RDT Antigen ke Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melalui https://allrecord-antigen.kemkes.go.id/web/site/login.
Dan penanganan dan pencegahan penularan di masyarakat menjadi prioritas untuk menurunkan kasus konfirmasi positif Covid-19. Taat Protokol Kesehatan. Jangan buka perisai masker didepan siapapun.
“Tetap disiplin dengan Protokol Kesehatan, 6M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas,dan Melakukan Vaksinasi serta VDJ (Ventilasi, Durasi, Jarak) di tempat tertutup (kantor, t4 kerja, rumah makan, dll),” tukasnya.