Konten dari halaman ini Upaya Pemerintah Menekan Sebaran Covid-19 - Prokalteng

Upaya Pemerintah Menekan Sebaran Covid-19

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko mengatakan, bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang digelar secara sederhana di kabupaten setempat adalah upaya pemerintah dalam menekan sebaran Covid-19.

Menurutnya, terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini, tentunya protokol kesehatan (prokes) juga harus diterapkan. Berkaitan hal itu kata Bambang, untuk peringatan 17 Agustus baik pelaksanaan upacara dan lainnya, di mana pemerintah daerah mengikuti anjuran dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait pelaksanaannya bagaimana.

"Karena terkait hal itu juga sudah ada ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) nya. Makanya seperti petugas Paskibraka yang berjumlah enam orang itu tadi, ini juga sudah melalui perhitungan dan pertimbangan oleh pusat maupun provinsi jadi pemerintah daerah dalam hal ini hanya mengikuti," kata Bambang Yantoko, Selasa (10/9).

Meskipun dilaksanakan secara sederhana dan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) kata Bambang, hal ini tentunya diharapkan tidak mengurangi semangat dan khidmat masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT RI ditengah pandemi.

Legislator dari partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menambahkan bahwa, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan ini cukup tinggi, sehingga pemerintah daerah juga harus memperhitungkan hal tersebut, mulai keramaian maupun hal lainnya.

"Oleh sebab itu upacara peringatan HUT RI nantinya akan di gelar sesederhana mungkin, tentu ini dilakukan supaya tidak terjadi penyebaran yang signifikan untuk di Kabupaten Seruyan. Jadi memang ke hati-hatian pemerintah dalam hal ini luar biasa dan kita apresiasi itu. Mudah-mudahan baik penanganan-penanganan nya itu bisa betul-betul dilaksanakan secara maksimal," pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments