Konten dari halaman ini Beli Mobdin Seharga Rp2,5 Miliar, Ini Penjelasan Pemkab Seruyan - Prokalteng

Beli Mobdin Seharga Rp2,5 Miliar, Ini Penjelasan Pemkab Seruyan

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan baru saja melakukan pengadaan mobil dinas seharga Rp2,5 miliar. Pengadaan mobil jenis Toyota Land Cruiser (LC) itu pun sempat menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas menjelaskan, mobil dinas yang baru diadakan tersebut peruntukkannya bukan sebagai mobil dinas jabatan bupati, melainkan mobil penunjang operasional.

"Mobil itu bukan untuk mobil dinas jabatan bupati. Itu sudah terlihat dari CC-nya. Karena kalau untuk mobil jabatan, itu sudah jelas diatur ada regulasinya, termasuk CC mobilnya sekian. Tapi yang kita baca di DPA Setda, itu adalah mobil penunjang operasional, artinya bahwa ini tidak semata-mata dipergunakan untuk jabatan Bupati," jelas Bahrun Abbas, Sabtu (25/9).

Terkait mengapa pengadaan mobil tersebut masuk dalam pos anggaran Bagian Umum Setda Seruyan, bukan di BPKAD, Bahrun Abbas menjelaskan hal itu karena sekarang ini pemerintah setempat tengah melakukan perencanaan penganggaran lebih baik.

"Artinya bahwa yang direncanakan dan yang dianggarkan oleh perangkat daerah itu mencapai tujuan target-target di SKPD masing-masing. Jadi kalau kemudian kegiatan itu untuk kegiatan Setda, otomatis nanti anggaran nya di Setda. Paradigma itu yang ingin kita luruskan," katanya.

Disamping itu lanjutnya, selama ini jika semua pengadaan aset itu di BPKAD tentu nanti mereka akan cukup kesulitan dalam administrasi, karena ketika mengadakan itu, kemudian setelah dicatat di pihaknya, maka juga harus dipindahkan ke SKPD yang menggunakan.

"Dan itu potensi ribetnya lebih besar dibandingkan mereka langsung pengadaan sendiri, artinya mereka yang ingin memakai, maka mereka yang mengadakan. Secara aturan memang harusnya benar seperti itu," ujarnya

Sistem tersebut, sebut Bahrun Abbas, telah dimulai sejak tahun anggaran 2021 ini. Dimana hampir semua pengadaan kendaraan ada di SKPD masing-masing. “Bahkan tidak hanya di Setda, saat ini ada beberapa pengadaan di SKPD tidak melalui BPKAD lagi, karena terkait lebih mudahnya admistrasi pencatatan,” ujarnya.

Terkait dengan penggunaan mobil LC oleh bupati, Bahrun Abbas menegaskan, hal itu semata-mata terkait dengan pertimbangan keamanan. Mengingat mobilitas Bupati Seruyan yang cukup tinggi, terutama dalam mengunjungi masyarakat di berbagai daerah dengan kondisi medan yang cukup riskan.

"Dari segi keamanan juga harus kita perhatikan juga, dari segi regulasi saya pikir sudah tidak ada permasalahan yang dilanggar," imbuhnya.

Pembahasan Anggaran

Sedangkan terkait dengan adanya penilaian bahwa pengadaan mobil dinas itu tanpa ada pembahasan dengan pihak DPRD Seruyan, Bahrun Abbas membantah hal tersebut. Karena menurutnya, pembahasan telah dilakukan oleh SKPD terkait dengan pihak DPRD.

Hanya saja lanjut dia, munculnya anggapan yang terkesan belum ada pembahasan itu karena ketika mereka (SKPD) membahas dengan Banggar DPRD, yang dibahas hanya pagu SKPD. “Sedangkan belanjanya untuk apa-apa, itu tergantung SKPD masing-masing,” sebut Bahrun.

Meski demikian, Bahrun menegaskan, pihaknya tetap akan mengkoordinasikan hal itu dengan komisi terkait di DPRD Seruyan, guna menjelaskan.

"Sebenarnya itu bisa dilacak di sistem bahwa di PPAS juga ada perencanaan terkait dengan pengadaan mobil itu. Kemudian setelah di PPAS, muncul di RKA, DPA yang kemudian disahkan bersama-sama di akhir tahun menjadi APBD. Dasar APBD itulah kemudian Bagian Umum Setda untuk membelanjakan APBD. Kalau tidak ada anggarannya tidak mungkin kita bisa melakukan proses pelelangan dan seterusnya. Memang pada saat di Banggar, Setda anggarannya sekian, nah terkait untuk apa itu, saya pikir sudah menjadi ranahnya di SKPD masing-masing," ungkapnya.

Terpisah, Bupati Seruyan Yulhaidir juga menegaskan, mobil dinas LC yang baru diadakan tersebut statusnya sebagai mobil penunjang operasional, dan bukan mobil dinas jabatan.

Dia juga menegaskan, mobil penunjang operasional tersebut juga digunakan para tamu yang berkunjung di kabupaten setempat. Misalnya, ketika ada tamu dari pusat maupun provinsi mobil tersebut juga digunakan untuk para pejabat penting terlebih dengan standar keamanan yang mendukung.

"Misalnya ada tamu dari daerah, baik kunjungan dari pusat, provinsi. Tentu kita juga sesuaikan, karena kan sebelumnya kita kalau ada kunjungan harus pinjam mobil kesana kemari dulu, karena mobil standar kita untuk pejabat pusat maupun provinsi itu kita tidak memiliki," katanya.

"Jadi bukan untuk kepala daerah, enggak. Itu untuk penunjang operasional pemkab. Misalnya itu kalau ada tamu dari luar daerah, baik itu menteri, ataupun pejabat dari provinsi, kita juga harus memberikan mobil yang standar keamanannya, karena ini pejabat-pejabat penting. Dan yang penting proses pengadaannya itu juga sesuai aturan mekanisme," pungkasnya.

Dinilai Waktunya Belum Tepat

Sementara itu, pengadaan mobil dinas di lingkup Setda Kabupaten Seruyan tersebut sempat menjadi sorotan sejumlah kalangan wakil rakyat di DPRD Seruyan. Salah satunya dari anggota Fraksi Partai Golkar, Atinita yang menyatakan tidak setuju dangan adanya pembelian mobil dinas tersebut.

"Saya melihatnya, pada situasi saat ini yang memburuk, menurut saya kondisi kita Kabupaten Seruyan ini kalau masalah ekonomi, masalah anggaran, belumlah dulu kalau untuk mobil Land Cruiser itu. Karena itu sifatnya dipakai untuk kedinasan sih katanya, tapi kan mobil yang lain masih bisa kok di pakai, jadi untuk (anggaran) yang Land Cruiser ini kan bisa digunakan untuk yang lain, begitu sih maunya saya," katanya, Senin (20/9) lalu.

Penilaian senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Seruyan, Bambang Yantoko. Ia menilai pengadaan mobil dinas mewah tersebut waktunya sangat tidak tepat. Terlebih juga dimasa pendemi Covid-19, di mana masyarakat juga harus perhatian, terlebih keadaan APBD saat ini masih tidak stabil.

Disamping itu menurutnya, pengadaan itu sudah dijalankan, tapi itu tidak melalui prosedur yang benar, dan tidak ada pembahasan terkait hal tersebut.  "Yang pasti terkait hal itu tidak sependapat, karena waktunya enggak tepat, apabila suasana kita APBD bagus, stabil ya silahkan saja, tapi ini kan dalam posisi APBD tidak karuan. Ya seperti yang katakan tadi, asas manfaatnya, karena ini kan yang diperlukan masyarakat inikan stimulus – stimulus untuk menunjang daripada perekonomian yang sekarang dengan adanya Covid-19 supaya menggeliat. Jadi harapan saya ini APBD yang terliunan itu bisa dinikmati masyarakat seluas-luasnya secara proporsional atau merata," kata Bambang Yantoko.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments