Ini Prioritas Pembangunan Kabupaten Seruyan Tahun 2022

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemulihan ekonomi daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) berwawasan lingkungan hingga beberapa lainnya juga menjadi prioritas pembangunan daerah di Kabupaten Seruyan pada tahun 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti ketika membacakan pidato pengantar Bupati Seruyan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Seruyan tahun 2022, pada rapat paripurna DPRD Seruyan, Selasa (9/11/2021).

Dijelaskan Iswanti, pada Rancangan APBD 2022, perencanaan belanja daerah diutamakan untuk belanja program urusan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan daerah.

"Prioritas pembangunan daerah 2021 yaitu pemulihan ekonomi daerah malalui pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar dan aksesibilitas wilayah yang mendukung pemulihan ekonomi," kata Iswanti.

Selain itu, prioritas lainnya adalah sektor pelayanan terhadap masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui reformasi birokrasi dan pengembangan inovasi daerah. "Serta peningkatan kesempatan dan perluasan lapangan pekerjaan dalam upaya pengurangan kemiskinan," imbuh Iswanti.

Dirinya juga berharap dengan kerjasama yang sudah terjalin antar pihak eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus ditingkatkan baik koordinasi dan komunikasi, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seruyan dari tahun ke tahun terjadi peningkatan kualitas kearah yang lebih memuaskan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat.

"Dan tentunya harapan yang lebih utama lagi adalah, semua upaya maksimal baik pemikiran, waktu dan tenaga yang telah dilakukan pihak legislatif dan eksekutif selama ini dapat memenuhi harapan sebagian besar masyarakat," pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments