Konten dari halaman ini Polda Kalteng Amankan 18 Penambang Ilegal - Prokalteng

Polda Kalteng Amankan 18 Penambang Ilegal

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Polda Kalteng mengamankan 18 orang pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal. Ke-18 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan dari sembilan lokasi berbeda.

“Sembilan orang tersangka ini diamankan dalam rentang waktu sejak 22 November hingga 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan operasi PETI,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, Senin (13/12/2021).

Para pelaku yang diamankan tersebut adalah RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, 935 Kg pasir Zikron, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainya serta uang tunai Rp160 ribu.

Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus PETI tersebut, imbuh Eko, tidak lepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp100 miliar.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments