CPNS dan PPPK yang Mundur Setelah Lulus, Langsung Black List

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Dasar BKN jelas, yakni tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.

Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru.

Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.

"Bagi peserta CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru yang mengundurkan diri saat pemberkasan tengah berjalan, tentu data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com.

Menurut Suharmen, dengan dibloknya data NIK, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS, PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya.

Bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri maka NIK dan NIP akan aktif selamanya. Kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya.

"Meski yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai, tetapi NIP dan NIK akan aktif terus," ujar Suharmen.

Menurutnya, NIK dan NIP ini untuk mengunci status yang bersangkutan agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya.

Karena sudah ada aturannya, datanya akan terkunci di sistem. "Jadi, ini dilakukan by system," bebernya.

Hingga 26 Februari 2022, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK nonguru.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments